Cara Daftar NPWP Online via Coretax Terbaru 2025, Lengkap dan Mudah Dipahami
![]() |
foto: tokopedia.com |
Panduan lengkap cara daftar NPWP online via Coretax 2025, mudah dipahami, praktis, dan bisa dilakukan dari rumah tanpa antre
Atmosterku.com | Cara Daftar NPWP Online via Coretax Terbaru 2025, Lengkap dan Mudah Dipahami - Bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. NPWP bukan hanya diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai aktivitas sehari-hari, seperti mengajukan kredit bank, melamar pekerjaan, hingga memulai usaha. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan Coretax Administration System atau Coretax, sistem administrasi pajak terbaru yang menggantikan layanan sebelumnya di ereg.pajak.go.id. Dengan Coretax, proses daftar NPWP online menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah.
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)
2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNA)
3. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berhasil
- Pastikan semua data benar dan sesuai dokumen.
- Gunakan koneksi internet yang stabil.
- Cek email dan nomor HP aktif untuk menerima kode verifikasi.
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli atau salinan yang jelas.
- Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email aktif.
- Nomor HP aktif yang bisa menerima SMS untuk verifikasi OTP.
- Dokumen pendukung usaha (jika memiliki usaha) seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat keterangan usaha dari kelurahan/desa
2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNA)
- Paspor.
- KITAS atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Permanen).
- Alamat email aktif dan nomor HP aktif.
- Dokumen izin kerja atau usaha jika mendaftar sebagai pelaku usaha.
3. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- SK Kemenkumham atau dokumen legalitas pendirian.
- NPWP pengurus atau direksi.
- KTP pengurus.
- Dokumen izin usaha (SIUP, NIB, atau izin lain sesuai jenis usaha).
- Alamat email aktif perusahaan.
Tips Daftar NPWP Online via Coretax Terbaru 2025 :
- Pastikan semua dokumen di-scan atau difoto dengan kualitas jelas.
- Gunakan format JPEG atau PDF sesuai ketentuan Coretax.
- Siapkan semua data sebelum mulai mendaftar agar proses tidak terhenti di tengah jalan.
Berikut panduan lengkap cara daftar NPWP online melalui Coretax yang bisa Anda ikuti.
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online via Coretax1. Akses Laman Coretax
Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Daftar Akun
Klik tombol "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Konfirmasi NIK
Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
Klik "Aktivasi NIK" jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.
Pilih "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.
4. Isi Data Pribadi
Masukkan nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan semua data sesuai dokumen resmi.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP
Masukkan email dan nomor HP aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
7. Tambahkan Data Keluarga
Isi data anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti orang tua, pasangan, atau anak.
8. Lengkapi Sumber Penghasilan
Masukkan informasi penghasilan sesuai kondisi sebenarnya.
9. Isi Kode KLU & Alamat
Masukkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dan alamat domisili, pastikan sesuai dokumen resmi.
10. Verifikasi Data dan Foto
Klik "Verifikasi" untuk mengecek data. Unggah foto atau lakukan live photo sesuai instruksi sistem.
11. Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan, lalu klik "Ajukan Permohonan". Cek email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.
Masukkan email dan nomor HP aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
- WNI: KTP.
- WNA: Paspor & KITAS/KITAP.
7. Tambahkan Data Keluarga
Isi data anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti orang tua, pasangan, atau anak.
8. Lengkapi Sumber Penghasilan
Masukkan informasi penghasilan sesuai kondisi sebenarnya.
9. Isi Kode KLU & Alamat
Masukkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dan alamat domisili, pastikan sesuai dokumen resmi.
10. Verifikasi Data dan Foto
Klik "Verifikasi" untuk mengecek data. Unggah foto atau lakukan live photo sesuai instruksi sistem.
11. Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan, lalu klik "Ajukan Permohonan". Cek email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.
"Selama kita masih punya hati yang hidup, mari sebarkan kebaikan" www.atmosferku.com