--> Skip to main content

Cara Daftar NPWP Online via Coretax Terbaru 2025, Lengkap dan Mudah Dipahami

Cara Daftar NPWP Online via Coretax Terbaru 2025
foto: tokopedia.com

Panduan lengkap cara daftar NPWP online via Coretax 2025, mudah dipahami, praktis, dan bisa dilakukan dari rumah tanpa antre

Atmosterku.com | Cara Daftar NPWP Online via Coretax Terbaru 2025, Lengkap dan Mudah Dipahami - Bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. NPWP bukan hanya diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai aktivitas sehari-hari, seperti mengajukan kredit bank, melamar pekerjaan, hingga memulai usaha. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan Coretax Administration System atau Coretax, sistem administrasi pajak terbaru yang menggantikan layanan sebelumnya di ereg.pajak.go.id. Dengan Coretax, proses daftar NPWP online menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berhasil

  • Pastikan semua data benar dan sesuai dokumen.
  • Gunakan koneksi internet yang stabil.
  • Cek email dan nomor HP aktif untuk menerima kode verifikasi.
Sebelum membuat NPWP online melalui Coretax, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan supaya proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak tertunda. Daftar dokumennya tergantung jenis wajib pajak, berikut rinciannya:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli atau salinan yang jelas.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat email aktif.
  • Nomor HP aktif yang bisa menerima SMS untuk verifikasi OTP.
  • Dokumen pendukung usaha (jika memiliki usaha) seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat keterangan usaha dari kelurahan/desa

2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNA)
  • Paspor.
  • KITAS atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Permanen).
  • Alamat email aktif dan nomor HP aktif.
  • Dokumen izin kerja atau usaha jika mendaftar sebagai pelaku usaha.

3. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  • SK Kemenkumham atau dokumen legalitas pendirian.
  • NPWP pengurus atau direksi.
  • KTP pengurus.
  • Dokumen izin usaha (SIUP, NIB, atau izin lain sesuai jenis usaha).
  • Alamat email aktif perusahaan.

Tips Daftar NPWP Online via Coretax Terbaru 2025 :

  • Pastikan semua dokumen di-scan atau difoto dengan kualitas jelas.
  • Gunakan format JPEG atau PDF sesuai ketentuan Coretax.
  • Siapkan semua data sebelum mulai mendaftar agar proses tidak terhenti di tengah jalan.

Berikut panduan lengkap cara daftar NPWP online melalui Coretax yang bisa Anda ikuti.

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online via Coretax

1. Akses Laman Coretax

Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

2. Daftar Akun

Klik tombol "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Konfirmasi NIK

Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".

Klik "Aktivasi NIK" jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pilih "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.

4. Isi Data Pribadi

Masukkan nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan semua data sesuai dokumen resmi. 
 
5. Verifikasi Email dan Nomor HP

Masukkan email dan nomor HP aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi.

6. Unggah Dokumen Pendukung
  • WNI: KTP.
  • WNA: Paspor & KITAS/KITAP.
Jika pelaku usaha, sertakan izin usaha atau dokumen lain yang diminta.

7. Tambahkan Data Keluarga

Isi data anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti orang tua, pasangan, atau anak.

8. Lengkapi Sumber Penghasilan

Masukkan informasi penghasilan sesuai kondisi sebenarnya.

9. Isi Kode KLU & Alamat

Masukkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dan alamat domisili, pastikan sesuai dokumen resmi.

10. Verifikasi Data dan Foto

Klik "Verifikasi" untuk mengecek data. Unggah foto atau lakukan live photo sesuai instruksi sistem.

11. Ajukan Permohonan

Centang pernyataan kepatuhan, lalu klik "Ajukan Permohonan". Cek email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.

  

Oleh Yogi Permana 
"Selama kita masih punya hati yang hidup, mari sebarkan kebaikan" www.atmosferku.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar