Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
![]() |
foto. banksaqu.co.id |
Ketahui siapa saja yang wajib membayar pajak di Indonesia, mulai dari orang pribadi hingga badan usaha, beserta syarat penghasilan kena pajak
Atmosterku.com - Siapa saja yang wajib membayar pajak? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi masyarakat yang baru memasuki dunia kerja atau mulai menjalankan usaha. Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang diatur undang-undang, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Namun, tidak semua orang langsung dikenakan pajak—ada kriteria tertentu yang menentukan siapa yang masuk kategori wajib pajak. Di Indonesia, kewajiban pajak berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan usaha, dengan ketentuan penghasilan kena pajak sebagai salah satu syarat utamanya.
Baca Juga : Pengertian dan Fungsi Pajak di Indonesia
Seorang karyawan dengan penghasilan Rp7 juta per bulan berarti Rp84 juta per tahun. Dikurangi PTKP Rp54 juta, sisanya Rp30 juta adalah penghasilan kena pajak. Jumlah inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.
Selain pajak pusat, ada juga pajak daerah yang harus diperhatikan oleh siapa saja yang wajib membayar pajak. Pajak daerah dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Contohnya:
Agar semua pihak yang termasuk dalam siapa saja yang wajib membayar pajak lebih patuh, pemerintah terus melakukan:
1. Pengertian Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Siapa saja yang wajib membayar pajak adalah individu atau badan yang menurut undang-undang memiliki kewajiban memberikan kontribusi ke negara. Pajak ini bersifat memaksa, tetapi manfaatnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik. Wajib pajak dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.2. Kriteria Orang Pribadi dalam Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Bagi individu, ada syarat yang menentukan apakah ia termasuk dalam siapa saja yang wajib membayar pajak. Beberapa kriterianya adalah:-
Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Batas PTKP di Indonesia adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Jika penghasilan sudah melewati angka ini, maka orang tersebut wajib membayar pajak penghasilan (PPh).
-
Memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Orang yang membuka usaha sendiri atau bekerja sebagai profesional seperti dokter, pengacara, atau notaris otomatis termasuk dalam kategori wajib pajak.
-
Orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Mereka juga dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dan memiliki kewajiban pajak yang sama.
3. Kriteria Badan dalam Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Selain individu, siapa saja yang wajib membayar pajak juga mencakup badan usaha. Kriterianya adalah:-
Badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Contohnya perusahaan, koperasi, BUMN, firma, atau CV yang menghasilkan keuntungan dari kegiatan usahanya.
-
Badan asing yang memiliki perwakilan tetap di Indonesia.
Misalnya kantor cabang perusahaan internasional yang beroperasi di dalam negeri.
-
Yayasan atau organisasi nirlaba tertentu.
Walaupun tidak mencari keuntungan, jika mereka memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, tetap memiliki kewajiban pajak.
4. Syarat Penghasilan Kena Pajak dalam Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Dalam menentukan siapa saja yang wajib membayar pajak, hal penting yang harus diperhatikan adalah penghasilan kena pajak (PKP).- Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi dihitung dari total penghasilan setahun dikurangi PTKP dan biaya lain yang diizinkan undang-undang.
- Penghasilan Kena Pajak Badan dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan pengeluaran lain yang diakui.
Baca Juga : Pengertian dan Fungsi Pajak di Indonesia
Seorang karyawan dengan penghasilan Rp7 juta per bulan berarti Rp84 juta per tahun. Dikurangi PTKP Rp54 juta, sisanya Rp30 juta adalah penghasilan kena pajak. Jumlah inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.
5. Pajak Pusat dalam Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Siapa saja yang wajib membayar pajak juga perlu memahami kewajiban terhadap pajak pusat, yang dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa contohnya adalah:- Pajak Penghasilan (PPh) – dikenakan atas penghasilan individu maupun badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa kena pajak.
- Bea Materai – berlaku untuk dokumen resmi bernilai tertentu, seperti perjanjian atau kwitansi.
6. Pajak Daerah dalam Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Selain pajak pusat, ada juga pajak daerah yang harus diperhatikan oleh siapa saja yang wajib membayar pajak. Pajak daerah dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Contohnya:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) – dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor – wajib dibayar setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
- Pajak Hotel dan Restoran – berlaku bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan kuliner.
7. Mengapa Penting Mengetahui Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Memahami siapa saja yang wajib membayar pajak sangat penting karena:- Menghindari sanksi administrasi maupun pidana akibat kelalaian.
- Memberikan kepastian hukum dalam mengatur keuangan.
- Membantu perencanaan keuangan pribadi atau perusahaan.
- Meningkatkan kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi untuk pembangunan bersama.
8. Sanksi bagi Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak tapi Tidak Patuh
Jika siapa saja yang wajib membayar pajak lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, ada beberapa sanksi yang dikenakan:- Denda administratif akibat keterlambatan pembayaran atau pelaporan.
- Bunga atas kekurangan pembayaran pajak.
- Pidana bagi yang melakukan penggelapan pajak atau memberikan laporan palsu.
9. Upaya Pemerintah Meningkatkan Kepatuhan Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak
Agar semua pihak yang termasuk dalam siapa saja yang wajib membayar pajak lebih patuh, pemerintah terus melakukan:
- Digitalisasi layanan pajak, seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Samsat.
- Sosialisasi pajak melalui seminar, media, dan kampanye publik.
- Penyederhanaan aturan supaya masyarakat lebih mudah memahami kewajibannya.
Dengan memahami kriteria wajib pajak orang pribadi dan badan, masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, terhindar dari sanksi, dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional
"Selama kita masih punya hati yang hidup, mari sebarkan kebaikan" www.atmosferku.com